Penis

BOSHEPOKER

PAK POLISI,GADIS USIA 12 TAHUN DIGILIR 21 ORANG BUKAN PERKOSAAN ?


Pernyataan Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Burhanudin terkait kasus SR, gadis kecil berusia 12 tahun yang disetubuhi secara bergiliran oleh 21 orang di Kecamatan Pedurungan, benar-benar menohok nurani. Menurut Kapolrestabes, dalam kasus tersebut tidak ada unsur pemerkosaan.

“Tidak ada seperti itu. Tidak ada unsur pemaksaan karena dilakukan atas dasar suka sama suka dengan bujuk rayu,” kata Kapolrestabes seperti dimuat kompas.com, kemarin.

Setelah membaca berita itu, penulis teringat pada sebuah anekdot lama yang mungkin tepat untuk disandingkan dengan pernyataan tersebut:

Suatu malam rumah B disatroni maling bersenjata api. Setelah mengikat B, maling itu lantas menyetubuhi istri B yang ketakutan. Usai menuntaskan hasratnya, maling itu kabur sambil membawa sejumlah barang. Tentu saja B sangat terpukul. Hartanya hilang, istrinya diperkosa. Malam itu juga dia melapor ke polisi. Namun yang dilaporkan bukan perkara pencuriannya, apalagi pemerkosaan terhadap istrinya. B justru melaporkan istrinya yang dianggapnya telah berselingkuh! 
''GADIS 12 TAHUN"
PAK POLISI,GADIS USIA 12 TAHUN DIGILIR 21 ORANG BUKAN PERKOSAAN ?

“Soalnya, saat diperkosa, saya lihat istri saya ikut goyang-goyang,” cetus B kepada polisi. Dalam pandangan B, istrinya ikut menikmati persetubuhan itu.

Dalam kasus ini, istri yang ketakutan di bawah ancaman verbal dan todongan senjata api tidak dianggap diperkosa karena tidak ada kekerasan fisik. Bahkan saat disetubuhi, ikut menikmati.

Sepintas kita akan marah pada sang suami. Tetapi mari kita lihat definisi perkosaan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi online, perkosa atau memerkosa adalah menundukan dengan kekerasan, memaksa dengan kekerasan. Sementara arti kata kekerasan adalah perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain.
Dari situ maka pemahaman perkosaan adalah suatu tindakan memaksa yang mengakibatkan adanya cedera atau mati, atau kerusakan fisik.


Lalu tepatkan pernyataan Kapolrestabes Semarang terhadap kasus yang dialami SR? Pertama, secara fisik SR adalah gadis kecil berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku SD. Dengan profil seperti itu, SR belum memiliki kemampuan untuk menalar resiko yang timbul atas perbuatannya. SR belum memiliki hak untuk memutuskan sesuatu atas tubuhnya.  Kedua, ada ancaman verbal yang digunakan pelaku untuk memaksa SR menuruti kemauannya. Hal itu seperti diungkapkan oleh Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait. Ketiga, terjadi kerusakan alat vital.

Maka jika berpatokan pada pengertian perkosaan sesuai KBBI, unsur perkosaan dalam kasus SR sudah terpenuhi pada poin ketiga. Jika patokannya UU Perlindungan Anak, ketiga unsur tersebut sudah sangat cukup untuk membuktikan adanya penipuan dan pemaksaan disertai ancaman verbal kepada anak di bawah umur agar dia menuruti kemauan pelaku.


LINK RESMI JAMINAN DATUK :

https://topagenonline.blogspot.com/ (ID PRO)
https://situsbandar66jp.blogspot.com/ (ID JP)
https://situsbandarjp.blogspot.com/ (ID JP)
https://situscapsajp.blogspot.com/ (ID JP)
https://situsdominojp.blogspot.com/ (ID JP)
https://situspokerjp.blogspot.com/ (ID JP)
https://situssakongjp.blogspot.com/ (ID JP)
https://bosheonline.blogspot.com/ (CARA MENANG DENGAN TRIK)

NB : Untuk Link Di atas Dapat Anda Gunakan Untuk Mendapatkan ID PRO DAN JP. Selamat Mencoba <3


TERNYATA INI ANTRIAN DITOILET WANITASELALU LEBIH PANJANG
BACA JUGA :TERNYATA INI ANTRIAN DITOILET WANITASELALU LEBIH PANJANG


Lalu dari mana dasar penilaian kasus persetubuhan itu dilakukan atas dasar suka sama suka? Mungkin dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pelaku dan saksi. Jika benar begitu, maka  jelas sangat tidak tepat hanya menggunakan keterangan pelaku dan saksi untuk menyimpulkan kasus tersebut tidak mengandung unsur perkosaan. Sebab masih ada beberapa hal yang bisa dijadikan pembanding untuk mengetahui benar-tidaknya keterangan para pelaku, yakni keterangan korban dan hasil visum. Mengingat saat ini korban dalam kondisi tekanan mental yang luar biasa sehingga belum bisa diminta keterangan, maka polisi bisa menggunakan hasil visum di mana terdapat kerusakan pada salah satu organ tubuh korban sebagai penguat adanya unsur paksaan dan kekerasan pada kasus SR sehingga terpenuhi azas perkosaan.

Post a Comment

0 Comments